KABUPATEN BOGOR, VISTA.CO.ID – Pengetahuan Perempuan Adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan pangan, melindungi wilayah adat, dan memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Isu tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) yang berlangsung di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 15–19 Oktober 2026.
Mengangkat tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”, forum tersebut mempertemukan berbagai pengalaman dan gagasan untuk memperkuat peran Perempuan Adat dalam menentukan masa depan komunitasnya.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa Perempuan Adat merupakan bagian penting dari masa depan Indonesia. Pengetahuan yang diwariskan antargenerasi tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga mencakup cara masyarakat mengelola wilayah, menjaga sumber pangan, dan mempertahankan keberlanjutan kehidupan.
“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” ujar Lestari.
Pandangan tersebut menempatkan pengetahuan Perempuan Adat sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai ketahanan pangan dan perlindungan wilayah. Pengalaman mereka dalam kehidupan sehari-hari menjadi salah satu sumber pengetahuan yang perlu memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap Masyarakat Adat beserta pengetahuan yang menopang kehidupan komunitasnya.
Menurut Rukka, perjuangan Perempuan Adat perlu menjangkau ruang yang lebih luas, dari tingkat komunitas hingga kebangsaan. Dengan demikian, pengetahuan dan pengalaman yang berkembang di wilayah adat dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai kesetaraan, hak kolektif, dan kedaulatan masyarakat.
“Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada pada posisi yang sangat strategis, bagaimana bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan,” kata Rukka.
Sementara itu, Gam A. Shimray, perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, menekankan bahwa Perempuan Adat harus dilibatkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah komunitasnya.
Ia menyoroti konsep pemerintahan mandiri yang memberikan ruang bagi Masyarakat Adat untuk membentuk lembaga, menentukan prioritas, serta mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri. Dalam proses tersebut, keterlibatan Perempuan Adat dinilai perlu dimulai sejak awal, bukan sekadar diberikan setelah keputusan ditetapkan.
“Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujar Gam.
Gagasan mengenai kedaulatan tersebut turut tercermin dalam agenda hari pertama Temunas IV. Sejumlah sarasehan membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender.
Pembahasan itu menghubungkan pengalaman Perempuan Adat dengan tantangan yang dihadapi komunitas, mulai dari pengelolaan sumber pangan hingga perlindungan ruang hidup. Penguatan kepemimpinan menjadi salah satu upaya agar Perempuan Adat dapat terlibat lebih bermakna dalam menentukan kebijakan dan prioritas yang menyangkut kehidupan mereka.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, mengatakan organisasinya selama lima tahun terakhir telah memperkuat pengorganisasian, pendokumentasian pengetahuan, kaderisasi, dan advokasi hak-hak Perempuan Adat. PEREMPUAN AMAN kini memiliki 120 wilayah pengorganisasian.
Devi menegaskan, capaian organisasi tidak semata-mata diukur melalui jumlah kegiatan, tetapi juga melalui perubahan yang dihasilkan dan meningkatnya kewenangan Perempuan Adat dalam menentukan masa depan.
“PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar dapat menentukan kehidupan dan masa depannya, tidak dipilihkan oleh orang lain,” ungkap Devi.
Temunas IV selanjutnya akan dilanjutkan dengan persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026–2031. Hasil pertemuan tersebut diharapkan memperkuat gerakan Perempuan Adat sekaligus mendorong pengakuan terhadap pengetahuan, hak kolektif, dan peran mereka dalam menjaga keberlanjutan kehidupan.
Melalui konsolidasi ini, Perempuan Adat diharapkan tidak hanya dipandang sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai pemimpin dan pengambil keputusan yang berperan dalam menentukan masa depan komunitas serta pembangunan yang berkelanjutan. (*/San)
