SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaTekno
Beranda » VistaTekno » Karya 100 Persen AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Ini Alasannya

Karya 100 Persen AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Ini Alasannya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). (Foto - Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). (Foto - Istimewa)

BALI, VISTA.CO.ID – Karya apa pun yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).

“Perlindungan hak cipta tetap mensyaratkan adanya kontribusi manusia dalam proses penciptaan sebuah karya. Kalau dia 100 persen AI, itu enggak mungkin kami beri perlindungan,” katanya.

Menurut Supratman,  pemanfaatan AI dalam proses kreatif tetap dimungkinkan. Namun, teknologi tersebut harus ditempatkan sebagai alat bantu, sementara manusia tetap memiliki peran dalam menghasilkan karya.

“Sebagai alat bantu mungkin bisa, tetapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia enggak ada. Tentu tidak ada yang perlu kami lindungi,” ujarnya.

Menpora Erick Thohir Buka Turnamen Indonesian Padel League 2026 di Ancol

Masuk dalam RUU Hak Cipta

Ketentuan mengenai karya berbasis AI tersebut tengah disiapkan pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Pemerintah melihat perkembangan AI telah memunculkan persoalan baru dalam ekosistem hak cipta, bukan hanya terkait proses penciptaan, tetapi juga pengenalan karya, kepemilikan, hingga pemberian penghargaan kepada pencipta.

“Perkembangan kecerdasan buatan menjadi isu yang mencakup seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya,” kata Supratman.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7-9 Oktober 2026.

Warisan yang Tak Lekang Waktu: “Sendiri” Guruh dan Chrisye Kembali dengan Sentuhan Addie MS

Forum itu mempertemukan delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Indonesia Dorong Standar Royalti Global

Selain AI, Indonesia mendorong terbentuknya standar global mengenai tata kelola royalti hak cipta melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

Supratman mengatakan, saat ini mekanisme pembayaran royalti lintas negara masih banyak berjalan berdasarkan hubungan kontraktual atau business to business (B2B).

Indonesia ingin WIPO memiliki parameter bersama yang dapat menjadi acuan dalam menentukan serta mengatur perkembangan royalti di era digital.

Accola Sport Centre: Siap Jadi Destinasi Sport & Lifestyle Terintegrasi di Tangsel

“Kami mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royalti itu ada, dan itu bisa diatur oleh WIPO. Itu sebenarnya tujuan kami di sana,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah mengajukan proposal mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Associated Rights (SCCR) WIPO.

Proposal tersebut telah dicatat dalam dokumen resmi WIPO sebagai usulan Indonesia untuk membentuk instrumen mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Dialog di Bali, kata Supratman, menjadi bagian dari upaya Indonesia membangun dukungan sebelum proposal tersebut kembali dibahas dalam sidang SCCR WIPO.

“Kami lagi berjuang kepada WIPO, dan ini adalah tahapan pertama kami melakukan dialog bersama dengan seluruh perwakilan-perwakilan per wilayahnya,” katanya.

Pemerintah berharap tata kelola royalti internasional ke depan semakin transparan dan memberikan manfaat yang adil, terutama bagi pencipta dan pemegang hak dari negara-negara berkembang.

“Bagaimana royalti yang diterima itu secara adil bagi negara-negara terutama yang berkembang,” ujar Supratman.

AI Jadi Tantangan Baru Hak Cipta

Di tingkat internasional, WIPO juga tengah membahas dampak AI terhadap kekayaan intelektual. Persoalan yang dibahas antara lain kepengarangan, kepemilikan, remunerasi, serta penggunaan karya manusia dalam proses pengembangan sistem AI.

Supratman menegaskan, forum di Bali masih bersifat sukarela dan nonnormatif. Namun, pemerintah berharap dialog tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kerja sama pengelolaan hak cipta lintas negara.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terhubung,” pungkas Supratman Andi Agtas. (*/Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Tante Sonya Tak Sekadar Kisah Romansa, WeTV Bidik Penonton Global

05

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

06

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

07

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

08

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor