JAKARTA, VISTA.CO.ID – Perselisihan kepengurusan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) belum menemukan titik akhir. Sengketa yang berkaitan dengan perubahan akta yayasan pada 2023 tersebut kini terus bergulir melalui jalur hukum, sementara pihak pengurus menegaskan kegiatan pendidikan harus tetap berjalan.
Persoalan tersebut menurut pihak pengurus kemudian berdampak terhadap pengelolaan sekolah dan kegiatan operasional yayasan, termasuk penerbitan akta yayasan pada 2025 yang keabsahannya dipersoalkan.
Direktur Pendidikan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu, Drs. Christiadji, MM, mengatakan pihaknya tidak ingin menyelesaikan sengketa melalui cara di luar mekanisme hukum. Karena itu, proses yang berkaitan dengan kepengurusan dan administrasi badan hukum diserahkan kepada lembaga peradilan.
Saat ini, perkara tersebut mencakup proses di pengadilan umum serta upaya hukum berkaitan dengan administrasi badan hukum atau AHU melalui PTUN.
Christiadji menegaskan pihaknya siap menghormati siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki hak untuk mengelola yayasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya berharap dari pihak mereka untuk bisa bersabar menghormati proses hukum. Kami komit apabila ada putusan yang sudah menjadi putusan pengadilan inkrah, inkrah. Siapapun yang nanti dinyatakan sebagai haknya untuk mengelola ini, andaikan mereka kami komit, kami akan mengelola,” ujar Christiadji saat jumpa pers di YPKLS, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, proses tersebut harus dijalani dengan sabar karena pengurus saat ini memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, khususnya para siswa.
“Tapi dalam proses ini kami minta bersabar karena tanggung jawab kami mengelola ini adalah tanggung jawab kepada masyarakat, kepada anak didik,” katanya.
Pengacara: Persoalan Akta Harus Diselesaikan di Pengadilan
Pengacara Yayasan Perguruan Ksatrya, Dr. Casnika, S.H., M.H., mengatakan persoalan mengenai akta dan kepengurusan merupakan perkara yang harus mendapatkan penyelesaian melalui lembaga peradilan.
Pihak yayasan disebut telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah perubahan akta yayasan. Pihak pengurus menilai proses pembentukan perubahan tersebut perlu dilihat kembali, terutama terkait prosedur rapat pembina sebelum perubahan akta dilakukan.
Selain perkara di pengadilan umum, pihak yayasan juga telah menempuh proses hukum terkait administrasi badan hukum atau AHU melalui PTUN.
Kedua proses tersebut berjalan bersamaan. Karena itu, pengurus menyatakan memilih menunggu hasil dari lembaga peradilan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Persoalan yang terjadi di lingkungan yayasan juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Christiadji menyebut laporan telah disampaikan kepada Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pihak yayasan juga telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Penggembokan Bukan Gedung Sekolah
Selain persoalan akta dan kepengurusan, kondisi di lingkungan yayasan turut menjadi perhatian. Christiadji meluruskan informasi mengenai penggembokan yang sebelumnya muncul.
Ia mengatakan bagian yang dikunci bukan gedung sekolah, melainkan kantor yayasan. Akibatnya, aktivitas administrasi pengurus sempat mengalami gangguan.
Namun, pihak pengurus menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menghambat kegiatan pendidikan para siswa.
Persoalan juga muncul setelah adanya aksi demonstrasi siswa. Menurut Christiadji, pihak yayasan telah melakukan penelusuran dan menemukan indikasi adanya pihak yang mengarahkan aksi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum menuduh pihak tertentu karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa tapi ada indikasi bahwa ini demo adalah ada yang menggerakkan,” kata Christiadji.
Ia pun mengingatkan agar konflik antara orang dewasa tidak menyeret siswa ke dalam persoalan kepengurusan yayasan. “Kalau kami berpendapat bahwa itu jangan melibatkan anak-anak,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak yayasan telah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Mereka juga mengikuti proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak pemerintah dan instansi terkait.
Kesaksian Teddy soal Dokumen yang Ditandatangani Bu Yono
Dalam perkembangan sengketa tersebut, Teddy Moch Mukti, pengawas Yayasan Perguruan Satria sejak 2023 sekaligus menantu salah satu pendiri yayasan, turut memberikan keterangan mengenai persoalan dokumen yang ditandatangani Bu Yono.
Menurut Teddy, pihak keluarga mempertanyakan proses penandatanganan dokumen tersebut. Ia menyebut Bu Yono yang telah berusia lanjut disebut tidak diberikan kesempatan untuk membaca seluruh isi dokumen sebelum tanda tangan dilakukan.
Persoalan mengenai tanda tangan tersebut kemudian disebut telah mengalami pencabutan. Menurut Teddy, pencabutan tanda tangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut pihak yayasan perlu diuji melalui mekanisme hukum, bersama dengan persoalan perubahan akta dan administrasi badan hukum.
Menunggu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pihak Yayasan Perguruan Satria memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Pengurus menyatakan konflik internal tidak boleh mengorbankan hak siswa mendapatkan pendidikan.
Christiadji meminta seluruh pihak menahan diri sampai proses hukum selesai. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar bagi pengelolaan yayasan berikutnya. “Jadi mohon juga pihak mereka untuk bersabar sampai proses pengadilan selesai,” kata Christiadji.
Pihak yayasan berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian mengenai status kepengurusan sekaligus keabsahan akta yayasan.
Selama proses hukum berjalan, pengurus menyatakan tetap berkomitmen menjaga kegiatan pendidikan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan tidak menjadikan siswa sebagai bagian dari konflik kepengurusan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa YPKLS kini berada pada proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan. Pihak pengurus menyatakan akan menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk menentukan siapa yang berhak mengelola yayasan. (*/san)
