JAKARTA, VISTA.CO.ID – Persidangan sengketa manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dan perusahaan dinilai memiliki arti penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menilai perkara tersebut dapat menjadi rujukan apabila nantinya muncul sengketa serupa terkait pencairan manfaat dana pensiun bagi pekerja yang telah mengakhiri hubungan kerjanya.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh manfaat dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus mengalami penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian. Harapannya, putusan nanti dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja,” kata Abdul Gofur.
Menurutnya, keberadaan program dana pensiun dibentuk sebagai bentuk jaminan kesejahteraan pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, mekanisme pencairannya harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak peserta.
FSP ASPEK Indonesia berharap majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan hak peserta Danapera. Putusan yang dihasilkan nantinya diyakini tidak hanya berdampak bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi referensi penting bagi praktik hubungan industrial di Indonesia. (*/san)
