JAKARTA, VISTA.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi Aparatur Sipil Negara yang gugur dalam menjalankan tugas negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan penyelesaian hak-hak kepegawaian bagi keluarga almarhum Andriyono, PNS Pemadam Kebakaran Terampil di Jakarta Timur.
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, BKN menetapkan almarhum memenuhi syarat memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Selain itu, keluarga yang ditinggalkan dipastikan menerima berbagai hak sesuai ketentuan, mulai dari pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan negara akan selalu hadir memberikan penghargaan bagi ASN yang mengabdikan diri hingga akhir hayat.
“Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” tegasnya.
BKN berharap kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata penghormatan negara kepada para ASN yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan karena hak-haknya tetap dijamin sesuai peraturan yang berlaku. (*/san)
