SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaNews
Beranda » VistaNews » UU Pembuktian Terbalik: Jalan Sunyi yang Sebenarnya Diperlukan

UU Pembuktian Terbalik: Jalan Sunyi yang Sebenarnya Diperlukan

Oleh: Herman Wijaya

Di tengah perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, ada satu gagasan yang sesungguhnya lebih mendasar namun jarang disentuh: UU Pembuktian Terbalik. 

Saya pernah menyampaikan ini kepada sahabat saya, Dimas Supriyanto: bahwa bangsa Indonesia sebetulnya lebih membutuhkan aturan yang mewajibkan setiap orang membuktikan asal-usul hartanya, bukan sekadar menunggu siapa yang tertangkap basah dan menjadi terdakwa.

Mengapa? Karena dengan UU Perampasan Aset, negara hanya bisa menyita kekayaan dari mereka yang sudah berstatus terdakwa. 

Artinya, yang licin, yang pandai bersembunyi, atau yang dilindungi jaringan kekuasaan tetap bisa menikmati hartanya dengan aman. Mereka hidup makmur, bahkan bisa mengajar publik tentang moral, padahal harta mereka entah dari mana datangnya.

Gugur Saat Memadamkan Kebakaran, PNS Damkar Terima Penghargaan Anumerta dari BKN

Di negeri ini, korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran pejabat tinggi. Ia sudah merembes ke segala lapisan: masyarakat biasa yang mengakali subsidi, aparat kecil yang mencari pungutan, hingga elit politik yang membungkus ratusan miliar dalam proyek negara. Dengan kondisi seperti ini, apakah adil bila kita hanya menunggu seseorang menjadi terdakwa baru kemudian asetnya dirampas?

UU Pembuktian Terbalik akan membalik cara pandang kita. Orang kaya, pejabat, aparat, bahkan masyarakat biasa yang memiliki harta melampaui logika penghasilannya, wajib membuktikan asal-usulnya. 

Jika bisa dibuktikan halal, silakan dinikmati. Tetapi jika tidak bisa, negara berhak merampasnya untuk kepentingan rakyat. Di sinilah hukum berfungsi sebagai alat moral, bukan sekadar kecerdikan pasal.

Tentu, banyak yang takut pada gagasan ini. Sebab UU Pembuktian Terbalik tidak hanya menjerat maling kecil, tapi juga membongkar privilese besar yang selama ini bersembunyi di balik status sosial dan kekuasaan. Namun, tanpa keberanian ke arah itu, negeri ini akan terus mengulang drama lama: hukum keras bagi tikus kecil, tetapi lembut bagi buaya besar.

Sejarah kolonial pernah mengajarkan kita bagaimana kekuasaan VOC membiarkan ketidakadilan demi keuntungan. Jangan sampai hari ini kita hanya menciptakan VOC baru yang lebih halus: negara yang tampak gagah dengan UU Perampasan Aset, tapi sebenarnya ompong menghadapi kekayaan gelap yang tak tersentuh.

Polda Metro Jaya Tangkap Wanita asal Ciamis, Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Turunkan Prabowo-Gibran Jelang 17 Agustus

Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya butuh undang-undang yang pintar, tetapi undang-undang yang adil. UU Pembuktian Terbalik adalah jalan sunyi itu. Berat, penuh risiko, tapi hanya di sana keadilan bisa benar-benar dimulai. (Red/***)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

05

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

06

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

07

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

08

Komunitas SAMBAL Apresiasi Eco-Craft Display 2026, Perkuat Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor