JAYAWIJAYA, VISTA.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak mempercepat penyelesaian administrasi kepegawaian bagi tiga ASN Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang meninggal dunia dalam insiden penembakan di Distrik Muliama, Papua Pegunungan.
Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka gugur dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) dan diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan negara tidak boleh berhenti pada penyampaian belasungkawa, tetapi juga harus memastikan keluarga korban memperoleh hak yang menjadi bagian dari penghormatan atas pengabdian para ASN tersebut.
“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat,” ujar Zudan, Jumat (11/9/2026).
Untuk memastikan hak para korban dan keluarga dapat segera diproses, BKN melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan status para ASN yang gugur saat menjalankan tugas.
Menurut Zudan, terdapat sejumlah hak yang perlu dipastikan dapat diterima keluarga korban. Di antaranya kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi, hak pensiun bagi janda atau duda maupun ahli waris, santunan kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa sesuai ketentuan.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi,” katanya.
BKN juga akan memberikan dukungan sesuai kewenangan untuk mempercepat proses yang menjadi hak para korban. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada ASN sekaligus keluarga yang ditinggalkan.
“BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” jelas Zudan.
Ketentuan mengenai hak-hak tersebut antara lain mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Zudan menilai pengabdian ketiga ASN tersebut merupakan bagian dari pengabdian seluruh keluarga besar ASN kepada negara. Karena itu, perhatian terhadap keluarga korban harus menjadi bagian penting setelah terjadinya peristiwa tersebut.
“Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Di sisi lain, BKN berharap proses penyelidikan terhadap kasus penembakan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan tiga ASN kehilangan nyawa ketika sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/san)
