JAKARTA, VISTA.CO.ID – CORE Indonesia (Center of Reform on Economics Indonesia) pada hari Kamis (2/7) siang melakukan pemaparan hasil kajian terbaru dan berdiskusi dengan media di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tampil tiga pembicara – yang juga peneliti – dari CORE Indonesia dalam pemaparan kajian yang bertema “Megap-Megap Keuangan Daerah”. Yaitu Dipo Satria Ramli, Yusuf Rendy Manilet, dan Azhar Syahida.
CORE Indonesia merupakan lembaga think-tank independen yang berfokus pada penelitian dan konsultasi di bidang ekonomi, industri, perdagangan, pembangunan daerah, dan kebijakan publik.
Menurut CORE Indonesia tahun 2026 ini tercatat sebagai masa yang sangat berat bagi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Ibarat memikul beban yang mendadak bertambah, pemerintah daerah harus menghadapi kenyataan pahit akibat rentetan kebijakan pusat yang saling berbenturan.
Akar dari situasi ini sesungguhnya sudah tertanam jauh sejak desentralisasi bergulir pada tahun 2001. Ketika itu banyak urusan diserahkan ke daerah, namun sebagian besar sumber penerimaan tetap ditahan di level pemerintahan pusat.
Ketimpangan ini sebetulnya hendak ditata ulang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tahun 2022, namun penerapannya kini justru berbenturan dengan timing pemotongan dana transfer.
Tekanan berat ini pada akhirnya membuat 367 dari 415 kabupaten kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang diamanatkan berlaku penuh pada 2027.
Rentetan masalah ini rupanya tidak berhenti pada urusan gaji semata, sebab daerah adalah penanggung utama pelayanan dasar warga. Begitu kas daerah mulai menipis, layanan yang paling dekat dengan masyarakat ikut terancam, mulai dari jalan, sekolah, sampai fasilitas kesehatan.

Salah satu gambarannya tampak jelas di Kabupaten Blitar, ketika APBD 2025 hanya sanggup memperbaiki 5,2 persen jalan daerah, menyisakan sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak sedang hingga berat.
Puncak tekanan dari kebijakan pusat itu tampak pada pertengahan tahun ini. Di satu daerah memang lebih berat membiayai pos sisi aliran Transfer ke Daerah (TKD) penunjang birokrasi yang menyerap 49,50 persen dipangkas cukup dalam.
Namun, pada saat persen ketimbang belanja layanan yang bersamaan, daerah diwajibkan langsung yang hanya 38,49 persen. Akibatnya, ruang fiskal menyempit drastis di tengah beban belanja yang terus membesar.
Dampak dari menyempitnya ruang fiskal ini tidak main-main dan memukul banyak wilayah secara bersamaan. Tercatat 39 pemerintah daerah dilaporkan tidak mampu membayar gaji PPPK sampai akhir tahun.
Di Maluku Utara, pemerintah provinsinya menyatakan tak lagi memiliki arus kas untuk menutupi beban tersebut. Jeritan serupa terdengar dari Kabupaten Cirebon yang belanja pegawainya menembus 38 persen APBD, hingga bupatinya meminta agar beban gaji itu ditarik ke APBN. Bahkan, ancaman lebih besar membayangi Nusa Tenggara Timur, di mana sekitar 9.000 dari 12.000 PPPK terancam tidak diperpanjang kontraknya.
Menghadapi situasi ini, pemerintah pusat tentu memiliki sudut pandangnya sendiri. Pemotongan dana transfer dinilai wajar karena banyak daerah dianggap lambat menyerap anggaran dan kerap menumpuk saldo kas. Di Blitar, misalnya, serapan anggaran baru mencapai 48 persen pada pertengahan tahun.
Akan tetapi, bagi daerah, membaca angka lambatnya serapan belanja di daerah perlu dilakukan secara hati-hati. Keterlambatan serapan kerap dipicu oleh kendala birokrasi, seperti mutasi jabatan yang tertunda dan keraguan pejabat dalam mengeksekusi program.
Di sisi lain, simpanan kas pemerintah daerah tidak seluruhnya mencerminkan dana yang menganggur. Sebagian dana tersebut memang disiapkan untuk membiayai operasional pemerintah daerah pada awal tahun anggaran ketika dana TKD dari pemerintah pusat belum masuk ke rekening operasional daerah.
Terlepas dari persoalan tersebut, pemerintah daerah juga menilai ruang fiskalnya semakin menyempit akibat meningkatnya intervensi pemerintah pusat dalam menentukan arah belanja daerah.
Penetapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen dipandang mengurangi keleluasaan daerah dalam menyusun prioritas anggaran sesuai kebutuhan lokal. Pola penentuan arah anggaran dari atas ini kerap dipandang sebagai gejala resentralisasi fiskal.
Rangkaian gejala di sepanjang tahun 2026 ini pada akhirnya membuktikan bahwa tekanan fiskal daerah bukanlah sekadar masalah likuiditas jangka pendek yang akan pulih begitu transfer berikutnya cair. Persoalannya bersifat struktural dan berlapis, dengan akar yang saling bertaut dan tidak bisa dijelaskan oleh satu sebab tunggal.
Puncak tekanan (pada keuangan daerah) dari benturan kebijakan itu tampak pada pertengahan tahun ini. Di satu sisi, aliran Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas cukup dalam.
Namun, pada saat yang bersamaan, daerah diwajibkan menanggung penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pengangkatannya diputuskan dan didorong oleh pusat. Akibatnya, ruang fiskal menyempit drastis di tengah beban belanja yang terus membesar. (*/May)
