SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaNews
Beranda » VistaNews » Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayani, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka atas dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (Foto - Metrotv)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayani, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka atas dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (Foto - Metrotv)

JAKARTA, VISTA.CO.ID – Pasca dicopot jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

Tumbangkan Juara Dunia, Raymond/Joaquin melaju ke Semifinal

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” sambung Syarief.

Penetapan tersangka ini terjadi tak lama setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola MBG selama periode 2025–2026.

Usai penetapan tersangka, Dadan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda alias pink dan tangan terborgol, dikawal ketat penyidik.

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Dadan Hindayana resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). 

Raymond/Joaquin Lolos ke Perempat Final Ikuti Sabar/Reza

Posisi Dadan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. (Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

05

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

06

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

07

Komunitas SAMBAL Apresiasi Eco-Craft Display 2026, Perkuat Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

08

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

09

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

Pilihan Editor