SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaNews
Beranda » VistaNews » Polda Metro Jaya Tangkap Wanita asal Ciamis, Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Turunkan Prabowo-Gibran Jelang 17 Agustus

Polda Metro Jaya Tangkap Wanita asal Ciamis, Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Turunkan Prabowo-Gibran Jelang 17 Agustus

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait ajakan Turunkan Prabowo-Gibran Jelang 17 Agustus.
Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait ajakan turunkan Prabowo-Gibran Jelang 17 Agustus.

JAKARTA, VISTA.CO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui media sosial TikTok terkait ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi narasi ajakan demonstrasi disertai informasi yang diduga tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan untuk mendeteksi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten digital yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pada saat melakukan patroli siber, anggota kami menemukan sebuah konten yang belum tentu kebenarannya. Konten tersebut berisikan ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ardian dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Setelah menemukan unggahan tersebut, penyidik melakukan analisis digital terhadap akun TikTok yang bersangkutan, termasuk menelusuri identitas pemilik akun.

Bogasari Sulap Bantaran Kali Kresek Jadi Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak di Jakarta Utara

Dan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Tim melakukan analisis terhadap akun TikTok tersebut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun di Ciamis,” kata Ardian.

Berbekal hasil penyelidikan itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

Menurut Ardian, DM diamankan tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui bahwa akun TikTok @devimahadiva67 merupakan miliknya.

“Ia mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Motor NMAX Hilang Usai Digadaikan, Polisi Temukan Kendaraan di Pesisir Tanjung Pasir

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten tersebut ke media sosial.

“DM berikut barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memposting konten hoaks telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ardian.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penyidik kini masih mendalami motif DM mengunggah konten tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran narasi tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan melakukan analisis forensik digital terhadap telepon seluler milik tersangka guna menelusuri riwayat aktivitas akun, komunikasi elektronik, hingga kemungkinan adanya unggahan serupa sebelumnya.

Kasus Danapera Eks Karyawan MNCTV Dinilai Bisa Jadi Acuan Perlindungan Hak Pekerja

Kasus ini menjadi bagian dari patroli siber yang ditingkatkan Polda Metro Jaya menjelang berbagai agenda nasional, termasuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ardian mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum membagikannya,” katanya.

Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, apabila terbukti dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil analisis forensik digital yang masih berlangsung. (*/Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

05

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

06

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

07

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

08

Komunitas SAMBAL Apresiasi Eco-Craft Display 2026, Perkuat Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor