KOTA TANGERANG, VISTA.CO.ID – Upaya menyembunyikan sabu di atas plafon kamar mandi tidak mampu mengelabui polisi. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap aparat Polsek Sepatan setelah kedapatan menyimpan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,22 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam kantong plastik hitam di atas plafon kamar mandi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta sebuah telepon genggam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan sebelumnya. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Jauhari.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tangerang. (*/san)
