SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaEdu
Beranda » VistaEdu » Deontologi Media di Era Disrupsi Digital: Tantangan Etis dalam Konteks Indonesia

Deontologi Media di Era Disrupsi Digital: Tantangan Etis dalam Konteks Indonesia

Bagus Sudarmanto (Foto - Istimewa)
Bagus Sudarmanto (Foto - Istimewa)

Catatan Reflektif Bagus Sudarmanto

Disrupsi digital telah mengubah lanskap media Indonesia secara drastis. Perkembangan media sosial, platform berbasis algoritma, serta attention economy (ekonomi perhatian) tidak hanya memengaruhi model bisnis media, tetapi juga menggeser praktik dan etika jurnalistik. 

Dalam situasi ini, deontologi media — sebagai sebuah etika berbasis kewajiban dan norma profesi — menjadi semakin relevan sebagai fondasi moral untuk menjaga fungsi pers dalam demokrasi.

Secara filosofis, deontologi berakar pada pemikiran Immanuel Kant, yang menekankan bahwa tindakan moral harus dilakukan berdasarkan kewajiban, bukan semata-mata pada konsekuensi atau manfaatnya (Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1997).

Dalam konteks media, pendekatan ini tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang menegaskan kewajiban jurnalis untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi (Dewan Pers, 2006).

Antusias Belajar Lagu Mandarin Terus Meningkat, Ranni Pancarani Siapkan Kelas Baru

Namun, di era disrupsi, kewajiban etis ini berhadapan dengan realitas ekosistem digital Indonesia yang sangat kompetitif dan berorientasi viral. 

Fenomena “No Viral, No Justice” misalnya, menunjukkan bagaimana perhatian publik di media sosial sering kali menjadi prasyarat agar suatu kasus mendapatkan respons institusional. 

Dalam banyak kasus, mulai dari kekerasan aparat, kriminalisasi warga, hingga ketimpangan hukum, media arus utama terdorong untuk mengikuti arus viral agar tetap relevan di mata publik.

Dalam perspektif deontologi media, kondisi ini menghadirkan dilema serius. McQuail (2010) menegaskan bahwa tanggung jawab utama media bukanlah sekadar memantulkan opini publik, melainkan menyediakan informasi yang terverifikasi, kontekstual, dan proporsional.

Ketika media terlalu tunduk pada logika viralitas, kewajiban ini berisiko tergeser oleh sensasionalisme, judul provokatif, dan simplifikasi persoalan hukum yang kompleks, sebuah praktik yang kerap terlihat dalam pemberitaan kasus kriminal viral di Indonesia.

Program LENTERA Bekali Perempuan Muda Banten dengan Keterampilan Digital hingga Pendampingan Karier

Lebih jauh, disrupsi digital juga memunculkan aktor non-jurnalistik seperti buzzer politik, influencer, dan akun anonim, yang secara aktif membentuk agenda wacana publik. 

Dalam banyak momentum politik dan penegakan hukum, media Indonesia berada di bawah tekanan untuk mengamplifikasi narasi yang telah viral, meskipun belum sepenuhnya diverifikasi. 

Padahal, dalam kerangka deontologis, verifikasi adalah kewajiban moral, bukan pilihan strategis (Ward, 2015).

Fenomena ini memperlihatkan apa yang oleh Habermas (1989) sebut sebagai distorsi ruang publik, di mana rasionalitas komunikatif tergantikan oleh emosi, polarisasi, dan kepentingan strategis. 

Dalam konteks Indonesia, distorsi tersebut semakin kuat karena rendahnya literasi media dan tingginya ketergantungan publik pada platform digital sebagai sumber informasi utama. 

Riset impact.com: AI Ubah Cara Konsumen Belanja, tapi Rekomendasi Manusia Tetap Jadi Penentu Pembelian*

Media, dalam posisi ini, menghadapi ujian:  Apakah akan menjadi penjernih wacana atau sekadar penguat kebisingan digital?

Deontologi media juga diuji dalam relasi antara jurnalisme dan aktivisme. 

Di satu sisi, sejarah pers Indonesia menunjukkan bahwa keberpihakan pada korban dan kelompok rentan merupakan bagian dari etos moral jurnalisme. 

Namun di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban menjaga independensi dan jarak kritis.

Era disrupsi kerap mendorong media untuk mengambil posisi emosional demi resonansi publik, yang tanpa refleksi etis dapat berujung pada trial by media dan pelanggaran asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, deontologi media di Indonesia perlu dipahami sebagai etos reflektif yang kontekstual, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap kode etik. 

Etika media harus mampu merespons perubahan sosial dan teknologi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. 

Dalam konteks Indonesia, ini berarti menegaskan kembali bahwa kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran, dan viralitas tidak boleh menggantikan verifikasi.

Pada akhirnya, deontologi media berfungsi sebagai jangkar moral di tengah disrupsi digital. Ketika algoritma dan pasar menentukan visibilitas isu, kewajiban etis jurnalisme menjadi penanda bahwa media adalah institusi publik, bukan sekadar produsen konten.

Tanpa komitmen deontologis yang kuat, media Indonesia berisiko kehilangan legitimasi sosialnya dan justru memperdalam krisis kepercayaan publik di era digital. (***)

Penulis Aggota Dewan Redaksi KEADILAN.ID dan Pengurus Harian PWI Jaya

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

05

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

06

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

07

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

08

Komunitas SAMBAL Apresiasi Eco-Craft Display 2026, Perkuat Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor