SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaNews
Beranda » VistaNews » BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

BPOM
BPOM saat menggelar jumpa pers terkait hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025.

JAKARTA, VISTANEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang pabrik skincare milik PT Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. 

BPOM juga memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Taruna Ikrar dikutip dari siaran pers BPOM, Senin (24/3/2025). 

BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, tetapi selalu gagal adalah informasi tidak benar. 

Masak Gesss Episode 324 Meriahkan HUT RI Bersama Warga Griya Serpong

“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri,” ujarnya.

Menurut Taruna Ikrar, tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi. 

“Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat alias hoaks yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik. 

Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi. 

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Depok Meriah, Ribuan Warga Nikmati Seni Budaya hingga Musik Dangdut

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. 

“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Taruna Ikrar.

“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” sambungnya. (Red/Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

05

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

06

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

07

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

08

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

09

Komunitas SAMBAL Apresiasi Eco-Craft Display 2026, Perkuat Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

Pilihan Editor