JAKARTA, VISTA.CO.ID – Pasca dicopot jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” sambung Syarief.
Penetapan tersangka ini terjadi tak lama setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola MBG selama periode 2025–2026.
Usai penetapan tersangka, Dadan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda alias pink dan tangan terborgol, dikawal ketat penyidik.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Dadan Hindayana resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Posisi Dadan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. (Ign)
