SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaNews
Beranda » VistaNews » Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri  Sabtu 21 Maret 2026

Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri  Sabtu 21 Maret 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers seusai sidang isbat di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto - Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers seusai sidang isbat di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto - Kemenag)

JAKARTA, VISTA.CO.ID – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang.

Turut mendampingi Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya. 

Dokter Anita Suryani, Sp.KO Ingatkan Olahraga Bisa Cegah Penyakit Kronis

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers seusai sidang isbat di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto - Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers seusai sidang isbat di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto – Kemenag)

Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

 “Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Syifa Nabilah Azhari Menangkan Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel 2026

Urgensi Sidang Isbat

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah). 

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. 

Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. 

Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

Menelusuri Kontribusi Masyarakat Tionghoa Indonesia dalam Sejarah Musik Populer Lewat Popularia

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag. (*/Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Tante Sonya Tak Sekadar Kisah Romansa, WeTV Bidik Penonton Global

05

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

06

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

07

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

08

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor