SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
VistaTainment
Beranda » VistaTainment » Kasus Narkoba, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kasus Narkoba, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar (Foto - @aialbar)
Fachri Albar (Foto - @aialbar)

JAKARTA,VISTANEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan kepada aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (3/9/2025).  

Hakim Ketua, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan Fachri  Albar terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I tanpa resep dokter maupun fasilitas kesehatan resmi. 

“Menjatuhkan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” kata Iwan dalam sidang.

Pada agenda vonis kali ini, Fachri Albar tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya persidangan secara daring. 

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Fachri untuk menyampaikan tanggapan.

Enam Bulan Persiapan, ‘PULANG KAMPUNG’ Hadirkan Budaya Batak dalam Format Film Musikal

Tim kuasa hukum yang mendampingi Fachri pun langsung merespons. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap serupa.

Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara hukum Fachri Albar dinyatakan selesai. 

Hakim Ketua pun menutup persidangan dengan harapan agar Fachri segera pulih dari ketergantungan narkoba. “Semoga kamu cepat sembuh,” kata Iwan Anggoro Warsita. 

Tiga Kali Tersandung Kasus yang Sama

Perjalanan Mighfar Suganda dari Masa Sulit hingga Menemukan Makna Lewat Musik

Dengan putusan vonis ini, Fachri Albar akan menjalani rehabilitasi enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Kasus narkoba yang menjerat Fachri pada April 2025 lalu bukan kali pertama. 

Dia ditangkap untuk ketiga kalinya, kali ini dengan barang bukti cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga puluhan butir alprazolam.

Sebelumnya pada November 2007, Fachri sempat terseret kasus narkoba bersama ayahnya, Ahmad Albar. Namun saat itu dia lolos jeratan hukum karena hasil tes urine dinyatakan negatif. 

Satu dekade kemudian, pada 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat penenang. Dalam kasus itu dia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO, Cibubur.

Tribute to Pestolaer Hadir dalam Format Kaset, Hearing Session Digelar di Psychocandy Records

Kini, meski ancaman pasal yang menjeratnya mencapai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda hingga Rp8 miliar, Fachri dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi. (Red/Ign)

Bagikan Artikel

VistaTekno






VistaOto






Berita Populer

01

75 Tahun Seminari Stella Maris Bogor: Alumni Gelar Reuni Lintas Angkatan di Yogyakarta

02

SSB Kemayoran 17 FC dan SSB Garecs Juara U-9 dan U-11 di EYSC 2025

03

Film Unfaithful 2: Richard Gere dan Diane Lane, Perselingkuhan Lama Bersemi Kembali

04

Tante Sonya Tak Sekadar Kisah Romansa, WeTV Bidik Penonton Global

05

Esporto Youth Soccer Championship 2025 Diikuti 10 Tim SSB di Jakarta

06

Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa United

07

SilverStream Solusi Cepat untuk Perawatan dan Penyembuhan Luka

08

Paviliun Raden Saleh Hadir Sebagai Hotel di Kawasan TIM Cikini

09

Pameran SIAL Interfood 2025 di JIExpo Kemayoran, Ini Rangkaian Acara Menariknya 

Pilihan Editor